Makin Menarik! Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Bakal Dibahas, RUU Pemilu Ditargetkan Rampung Maret 2027

AKURAT BANTEN– Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mulai memasuki perhatian publik. Salah satu isu yang bakal dibahas adalah persyaratan pendidikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), sementara DPR menargetkan rancangan aturan tersebut dapat disahkan pada Maret 2027.
Pembahasan ini menjadi penting karena persyaratan pendidikan merupakan salah satu ketentuan mendasar dalam proses pencalonan pemimpin nasional. Kejelasan aturan, keabsahan dokumen, hingga mekanisme verifikasi menjadi bagian yang perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, memastikan syarat pendidikan capres dan cawapres akan masuk dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Khozin di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026). Ia menjelaskan, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan UU Pemilu akan menjadi salah satu landasan pembahasan.
“Pasti (syarat pendidikan jadi pembahasan),” kata Khozin.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persyaratan pendidikan akan menjadi salah satu materi yang diperhatikan dalam penyusunan regulasi baru.
Namun, belum ada keputusan final bahwa tingkat pendidikan minimum capres-cawapres akan dinaikkan atau diubah.
Baca Juga: Rocky Gerung Minta Gibran Mundur, Dede Budhyarto Bereaksi! Sikap Yusril Ikut Jadi Sorotan
RUU Pemilu Ditargetkan Rampung Maret 2027
Khozin mengungkapkan, DPR menargetkan revisi UU Pemilu dapat disahkan pada Maret 2027. Sebelum mencapai tahap tersebut, penyusunan rancangan undang-undang masih harus melalui sejumlah tahapan legislasi.
Menurut Khozin, pembahasan RUU Pemilu telah berjalan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). DPR juga berencana mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan, mulai dari pakar, akademisi, hingga partai politik nonparlemen.
Langkah tersebut diperlukan agar revisi aturan pemilu tidak hanya mempertimbangkan kepentingan politik, tetapi juga memperhatikan aspek hukum, demokrasi, dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik.
Khozin menyebut terdapat sekitar 160 permohonan pengujian UU Pemilu di MK. Dari jumlah tersebut, menurut perkiraannya, sekitar 22 hingga 24 permohonan dikabulkan seluruhnya atau sebagian.
Putusan-putusan itu akan menjadi salah satu pijakan dalam pembahasan revisi undang-undang.
Artinya, DPR memiliki sejumlah persoalan hukum yang perlu dicermati ketika menyusun ketentuan baru. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak terus-menerus memunculkan ketidakpastian dalam penerapannya.
Meski demikian, target Maret 2027 masih merupakan rencana legislasi. Pengesahan tetap bergantung pada proses pembahasan dan kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
Baca Juga: Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Disebut Receh oleh Rocky Gerung, Responsnya Bikin Penasaran!
Apakah Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Bakal Berubah?
Pertanyaan inilah yang berpotensi menjadi salah satu perhatian utama publik.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Sementara itu, Pasal 227 huruf l mengatur kelengkapan dokumen pendaftaran, termasuk bukti kelulusan yang dipersyaratkan.
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang berlaku selama belum ada perubahan undang-undang yang disahkan.
Masuknya isu pendidikan ke dalam agenda revisi UU Pemilu tidak otomatis berarti syarat minimal SMA akan diubah menjadi sarjana atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Ada sejumlah kemungkinan yang dapat dibahas oleh pembentuk undang-undang, antara lain mempertahankan ketentuan yang berlaku, memperjelas persyaratan dokumen, atau mengevaluasi mekanisme verifikasi pendidikan calon.
Namun, kemungkinan-kemungkinan tersebut belum dapat disebut sebagai keputusan DPR. Arah perubahan baru akan terlihat setelah pembahasan resmi menghasilkan rumusan yang konkret.
Karena itu, publik perlu membedakan antara rencana membahas suatu ketentuan dan keputusan untuk mengubah ketentuan tersebut.
Baca Juga: Media Asing Soroti Kasus Pendidikan Gibran! MK Ungkap Temuan Penting, tetapi Gugatan Ditolak
Polemik Pendidikan Gibran Menambah Perhatian terhadap Aturan Pencalonan
Pembahasan syarat pendidikan capres-cawapres berlangsung di tengah perhatian publik terhadap persoalan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pada 6 Oktober 2026, MK membacakan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang turut mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Mahkamah juga menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak tepat lagi ditempatkan dalam mekanisme sengketa hasil pemilu presiden karena tahapan Pilpres 2024 telah berakhir.
Dengan demikian, putusan tersebut perlu dipahami sesuai konteks perkara yang diperiksa. Putusan itu bukan keputusan bahwa DPR telah mengubah atau akan mengubah syarat pendidikan capres-cawapres dalam RUU Pemilu.
Meski begitu, perkara tersebut memperlihatkan pentingnya kejelasan mengenai bukti pendidikan dan mekanisme pemeriksaan dokumen pencalonan.
Persyaratan yang tertulis dalam undang-undang perlu disertai prosedur verifikasi yang jelas agar setiap calon memperoleh perlakuan yang sama dan penyelenggara pemilu memiliki pedoman yang konsisten (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









